Nama Anggota Kelompok 2 :
1. Aisyah Larasati
(20216433)
2. Faradiva Florensi
(22216618)
3. Riska Anisah
(26216471)
4. Syarifah Nadia
(27216254)
PENDAHULUAN
Setiap organisasi,
lebih-lebih organisasi perusahaan, tentunya tidak semata-mata akan atau ingin
memenuhi atau mencapai tujuan organisasi dengan mengorbankan kepentingan
anggota-anggota organisasi. Sebab, bagaimanapunjuga manusia-manusia dalam
organisasi itulah sebenarnya penentu akhir dari keberhasilan suatu organisasi.
Dalam rangka menghindari kemungkinan perlakuan yang tidak tepat atau bahkan
"tidak manusiawi" dari pihak pimpinan (manajemen), maka biasanya para
karyawan membentuk semacam perserikatan atau serikat karyawan. Dengan
pembentukan Serikat Karyawan semacam itu, berarti adanya kegiatan kolektif yang
terkoordinir dari pihak karyawan dalam menghadapi pihak pimpinan (manajemen)
apabila diperlukan. Memang diakui pula, penggunaan kegiatan kolektif semacam
itu dapat menciptakan berbagai kendala atau batasan-batasan baru bagi pihak
manajemen, terutama manajemen personalia, yang kadang-kadang sukar diterima
oleh pihak manajemen. Dengan hal semacam itu peranan pemerintah menjadi sangat
penting, sebagai penengah apabila mulai timbul jalan buntu. Dengan cukup baik
Drs. T. Hani Handoko menggambarkan kesalingtergantungan antara Serikat
Karyawan, Manajemen dan Pemerintah, yang merupakan 3 (tiga) faktor utama dalam
hubungan Karyawan dan Manajemen, sebagai berikut.
LANDASAN PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN
SERIKAT KARYAWAN
- Serikat karyawan merupakan
wadah organisasi dalam lingkungan kegiatan karyawan, yang fungsinya
sebagai alat perjuangan kolektif karyawan dalam rangka memelihara,
memantapkan , menstabilkan ataupun memantapkan kondisi-kondisi organisasi
yang langsung atau tak langsung berpengaruh pada kesejahteraan social
maupun ekonomi karyawan. Dengan kata lain serikat karyawan merupakan alat
perjuangan karyawan secara kolektif menghadapi manajemen. Dalam perjuangan
tersebut berbagai cara ditempuh antara lain:
1. Mengajukan pendapat
dan saran-saran
2. Perundingan dengan
pihak manajemen
3. Mengajukan
keberatan-keberatan ataupun protes atas sesuatu pengaturan yang tidak adil
terhadap karyawan dan sebagainya.
- Landasan pertimbangan.
Dibentuknya suatu wadah organisasi serikat karyawan semacam itu dalam
suatu organisasi perusahaan, adalah biasa. Pertimbangan dibentuknya
serikat karyawan tersebut tentunya harus kita lihat dari sudut kepentingan
karyawan sendiri, yakni antara lain sebagai berikut:
1. Untuk memungkinkan
karyawan mengatasi ketidakpuasaan mereka terhadap berbagai kondisi
organisasi/perusahaan.
2. Sebagai alat untuk
menyatakan pendapat kepada pihak manajemen, tentang berbagai hal yang dianggap
perlu dalam rangka perbaikan nasib dan kondisi kerja.
3. Tempat karyawan
berlindung terhadap kemungkinan-kemungkinan perlakuan pihak manajemen yang
dirasakan tidap tepat dan tidak adil.
4. Dengan berkembangnya
perusahaan, biasanya para karyawan kehilangan kontak langsung dengan
pimpinan/pemilik perusahaan, sehingga perlu membentuk kelompok atau serikat
karyawan.
5. Sebagai alat bagi
para karyawan untuk dapat berupaya mengendalikan pekerjaan-pekerjaan dan
lingkungan kerja mereka dan sebagainya.
Pergerakan Serikat Karyawan.
Konsep pergerakan
serikat karyawan. Drs. T. Hani Handoko mengemukakan dalam bukunya, bahwa ada
dua konsep pergerakan serikat karyawan yang berbeda, yang disebut sebagai
berikut:
1. Bussines Unionism.
Yakni bila misi pergerakan serikat karyawan tersebut adalah untuk melindungi
para karyawan, menigkatkan kesejahteraan mereka, menuntut kenaikan gaji,
memperbaiki kondisi-kondisi kerja dan membantu karyawan pada umumnya.
2. Social Unionism.
Yakni bila misi serikat karyawan tersebut bertujuan pada kebijkan-kebijakan social,
ekonomi dan politik yang lebih luas.
Kedua jenis
pergerakan serikat karyawan ini jelas berpengaruh terhadap pihak manajemen.
Pada umumnya kepentingan dominan yang diperjuangkan oleh serikat karyawan
adalah segi ekonomi karyawan, namun tidak berarti segi sosialnya tidak
diperhatikan. Adanya aktivitas suatu serikat karyawan dalam
organisasi/perusahaan, menunjukan suatu “barometer” sejauh mana pihak manajemen
mengendalikan organisasi/perusahaan beserta karyawannya. Makin tidak terjadi
gejolak pergerakan karyawan, kemungkinan yang ada adalah makin baiknya
pengendalian dan pembinaan organisasi/perusahaan oleh pihak manajemen. Hal
seperti inilah yang memang didambakan oleh para karyawan.
LANGKAH-LANGKAH PIHAK MANAJEMEN
Langkah yang perlu di
ambil. Untuk memungkinkan keadaan sebagaimana tersebut diatas, maka langkah
penting yang perlu atau sebaliknya lakukan oleh pihak manajemen adalah sebagai
berikut:
1. Merancang
pekerjaan-pekerjaan yang secara pribadi memuaskan para karyawan.
2. Mengembangkan
rencana-rencana yang memaksimumkan berbagai kesempatan individual di samping
meminimumkan kemungkinan pemutusan hubungan kerja.
3. Memilih para karyawan
yang “qualified”
4. Menetapkan
standar-standar prestasi kerja yang adil (fair), mempunyai arti dan obyektif.
5. Melatih para karyawan
dan manajer sehingga memungkinkan mereka untuk mencapai tingkat pretasi yang
diharapkan.
6. Menilai dan
mengharhai perilaku atas dasar prestasi kerja nyata para karyawan.
Apabila
langkah-langkah tersebut, antara lain tidak dilakukan, memungkinkan yang ada
adalah karyawan bergerak membentuk serikat karyawan dengan segala aktivitasnya.
Perubahan fungsi
bidang personalia. Dengan adanya serikat karyawan tersebut, berarti
secara organisasional, departemen personalia dalam organisasi/perusahaan yang
bersangkutan memang menambah bagian yang sanggup menangani hubungan dengan
karyawan-karyawan tersebut. Bagian ini dengan sendirinya harus dapat aktif
menangani hal-hal yang menjadi titik perhatian permasalahan karyawan dengan
pihak manajemen. Inilah yang sering disebut sebagai “industrial relations” atau
hubungan industrial.
PERUNDINGAN KOLEKTIF
Perundingan
Kolektif (Collective Bargaining). Pihak manajemen sewajarnya
memang perlu memberi kesempatan pada para karyawan untuk dapat mengadakan
perundingan dengan pihak manajemen bila ada permasalahan yang cukup serius.
“Collective Bargaining” itu sendiri berarti: “ Suatu proses di mana para wakil (representative)
karyawan dan pihak manajemen bertemu dan bermaksud untuk merundingkan
(negosiasi) suatu perjanjian yang mengatur hubungan-hubungan kedua pihak di
waktu mendatang”. Biasanya pokok perundingan adalah mengenai penetapan
syarat-syarat hubungan kerja, kondisi kerja, promosi, pemutusan hubungan kerja,
hak-hak manajemen dan sebagainya. Beberapa factor yang berpengaruh dalam
“Collective Bargaining” tersebut antara lain adalah:
1. Kesediaan Perusahaan
untuk berunding.
2. Strategi dan Taktik Serikat
Karyawan.
3. Sasaran hasil
rundingan.
4. Peranan pemerintah.
Proses Perundingan Kolektif. Proses
perundingan Kolektif mempunyai tiga tahap sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Negosiasi. Merupakan tahap pertama yang paling kritis.
2. Tahap Perundingan.
Merupakan tahap kedua yang sangat tergantung kepada kesediaan dan kesiapan
kedua belah pihak.
3. Tahan
Lanjutan/Administrasi. Merupakan kegiatan “follow up”, yaitu administrasi
perjanjian (kontrak) kerja.
Bila kita gambarkan dalam bentuk bagan
dapat berujud sebagai berikut:
Tahap-tahap Perundingan Kolektif
(Collective Bargaining)
Dalam hal di atas, biasanya tim
perunding dipimpin oleh kepala bagian hubungan perburuhan atau penasihat hokum
perusahaan disertai anggota-anggota ahli yang dianggap perlu.
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Dasar. Masih dalam lingkup
pembinaan karyawan sebagai sumber daya manusia yang merupakan asset Perusahaan
yang sangat vital dan dapat dikatakan merupakan perwujudan hasil perundingan
kolektif tersebut, di Indonesia telah diatur dengan keluarnya Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/85, tanggal 25 Januari 1985, tentang Pelaksanaan
Tata Cara Pembuatan Kesempatan Kerja Bersama (KKB). KKB tersebut pada dasarnya
merupakan salah satu sarana dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial yang
serasi, aman, mantap, dan dinamis berdasarkan Pancasila. Ini berarti KKB harus
berisi dan berjiwa Pancasila untuk terciptanya Hubungan Industrial Pancasila.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/85, tersebut di atas pada
dasarnya merupakan tindakan lanjut dari pelaksana Undang-undang Nomor: 21 Tahun
1954, tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954, tentang Cara Membuat dan Mengatur
Perjanjian Perburuhan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21, Tahun
1954 tersebut.
Garis Besar Isi KKB. Hal-hal yang
tertuang dalam KKB tersebut harus mendasarkan pada ketentuan-ketentuan pokok
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/85,
tanggal 25 Januari 1985 tersebut beserta segenap lampirannya Garis besar isi
KKB dalam praktik di perusahaan-perusahaan swasta antara lain meliputi hal-hal
berikut:
1. Pihak-pihak yang
Mengadakan Kesepakatan. (Pihak Manajemen dan pihak Serikat Pekerja).
2. Maksud dan Tujuan
KKB.
3. Pengakuan dan
Fasilitas dari serikat pekerja.
4. Formasi, penerimaan,
promosi, pendidikan-pelatihan dan pemberhentian personal (karyawan).
5. Waktu kerja (hari
kerja dan jam kerja) karywan.
6. Peraturan lembur
(dengan segala ketentuan dan pembatasannya).
7. Ketidakhadiran
(absensi), cuti, istirahat, atau ketentuan izin meninggalkan pekerjaan.
8. Keselamatan dan
kesehatan kerja (perawatan dan pengobatan) karyawan.
9. Jaminan sakit,
jaminan terhadap kecelakaan kerja dalam melaksanakan tugas.
10. Asuransi jiwa, tunjangan hari tua,
kematian dan dana pensiun.
11. Ketentuan tata tertib.
12. Bantuan hokum, kedudukan dan gaji
karyawan selama di dalam tahanan yang berwajib atau lembaga pemasyarakatan.
13. Pemutusan hubungan kerja (PHK),
pesangon, uang biasa, ketentuan PHK.
14. Sistem penggajian.
15. Uang perjalanan dinas.
Memperhatikan
butir-butir isi dari suatu KKB dalam praktik seperti tersebut diatas, terlihat
bahwa suatu KKB yang merupakan kesepakatan kerja antara pihak karyawan ( yang
diwakili oleh serikat pekerjaannya misalnya: SPSI dari unit kerja yang
bersangkuta), dengan pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan, benar benar
sangat penting untuk diwujudkan dengan baik dan benar. Hal tersebut akan
menguntungkan kedua belah pihak secara proposional, antara pihak karyawan dan
pihak manajemen. Munculnya KKB daoat dikatakan sebagai akibat kesadaran akan
pentingnya realisasi pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“ setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ketentuan ini sudah
seharusnya diwujudkan di unit-unit usaha yang mempekerjakan karyawan, kapanpun
dan dimanapun, selama unit usaha tersebut tunduk pada UUD 1945. Karna merupakan
suatu “Kesepatan Bersama”, maka kesepakatan tersebut harus
dilaksanakan secara tulus, ikhlas dan jujur tanpa rekayasa yang negative. Semua
demi kemajuan bersama, bagi perusahaan maupun bagi terwujudnya kemajuan moral,
moril dan fisik karyawan.
Referensi :
Susilo Martoyo, S.E. "Manajemen
Sumber Daya Manusia". BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1998.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar