Minggu, 24 Juni 2018
Minggu, 22 April 2018
PENYELESAIAN SENGKETA (ARBITRASE)
Mahkamah
Internasional Sepakat Adili Sengketa Laut Timor
Mahkamah Arbitrase internasional (PCA) sepakat
untuk mengadili sengketa perbatasan maritim antara Australia dan Timor Leste
yang sudah berlangsung satu dekade. Sengketa itu terkait status teritorial
kedua negara di kawasan Laut Timor yang memiliki kandungan minyak dan gas besar
yang diperkirakan mencapai 40 miliar dollar AS atau Rp 519,2 triliun. (PCA
"menyatakan bahwa mereka berwenang untuk melanjutkan proses
konsiliasi" yang diprakarsai oleh Timor Leste melawan Australia pada
April. Hal itu disampaikan oleh PCA yang berkantor di Den Haag, Belanda,
sebagaimana dilaporkan kantor berita Agence France-Presse.
Timor
Timur menyambut baik keputusan PCA ini. Timor Leste bulan lalu mendesak PCA –
arbitrase tertua di dunia – untuk membantu mengakhiri sengketa yang telah
memperburuk hubungan antara kedua negara, dengan mengatakan negosiasi yang
dilakukan sejauh ini telah gagal. Australia sebaliknya berpendapat PCA tidak
memiliki jurisdiksi dalam kasus persengketaan ini karena Pemerintah Australia
sudah menandatangani perjanjian dengan Timor Leste untuk mengesampingkan jalan
apapun untuk menyelesaikan kasus persengketaan ini ke pengadilan. Menlu
Australia, Julie Bishop, mengatakan Australia menerima keputusan komisi dan
akan terus terlibat dalam itikad baik seiring kita bergerak ke tahap berikutnya
dari proses konsiliasi ini. "Kami berkomitmen untuk bekerja sama demi
memperkuat hubungan kita dan mengatasi perbedaan-perbedaan kita di laut
Timor," tambahnya. Pengacara pemerintah Australia juga telah berusaha mempertahankan
pendapat bahwa pihaknya telah memulai pembicaraan dengan Timor Leste melalui
pertukaran surat pada tahun 2003 untuk mencoba memecahkan sengketa ini. Namun,
panel mengatakan pertukaran surat antara Australia dan Timor Timur "tidak
merupakan perjanjian karena pertukaran surat itu tidak mengikat secara
hukum". Komisi Konsiliasi PCA yang beranggotakan lima orang memutuskan
agar sengketa ini harus diselesaikan di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut,
yang meliputi ladang gas Greater Sunrise yang luas yang terletak di antara
kedua negara. Menurut PCA, sengketa itu bukan diselesaikan lewat perjanjian
tahun 2006, yakni Pengaturan Maritime tertentu di Laut Timor (CMATS).
Timor
Leste juga telah menyerukan CMATS itu batal setelah menuduh Australia melakukan
kegiatan mata-mata untuk mendapatkan keuntungan komersial selama berlangsungnya
negosiasi perjanjian tersebut pada tahun 2004. Timor Leste secara resmi
membatalkan kasus gugatan spionase ini terhadap Australia sebelum pengadilan
PBB pada Juni 2015. PCA sejauh ini belum menutup kemungkinan turut membahas
juga pertempuran diplomatik yang kompleks. Awal tahun ini komisi ini juga
memicu kemarahan di Beijing. Hal itu karena PCA memenangkan gugatan Filipina
bahwa klaim China atas Laut China Selatan yang kaya sumber daya itu tidak
valid. PCA, didirikan pada tahun 1899, didedikasikan untuk menyelesaikan
sengketa internasional melalui pengadilan arbitrase, mediasi dan cara lain,
dengan mengacu pada perjanjian internasional dan bilateral. Timor Leste, yang
baru merdeka dari Indonesia pada 2002, adalah sebuah negara miskin yang sangat
tergantung pada ekspor minyak dan gas.
Pengadilan
yang berbasis di Den Haag ini mengatakan pembicaraan antara Timor Leste dan
Australia mengenai kasus sengketa ini akan terus berlangsung hingga tahun
depan. Walau demikian, PCA menekankan pertemuan ini "sebagian besar akan
dilakukan dalam pertemuan tertutup”. Komisi akan terlibat "dalam proses
menciptakan hubungan yang positif antara kedua belah pihak untuk mencoba dan
mempertemukan mereka bersama-sama ke meja," kata Aaron Matta, seorang
peneliti senior dari lembaga pemikir The Hague Institute for Global Justice.
Sumber :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Internasional Sepakat Adili
Sengketa Laut Timor",
KELOMPOK
10
1. IRMA
YANTIKA (23216591)
2.
RISKA
ANISAH (26216471)
3. WAHYUNI (2B217006)
.
Kamis, 29 Maret 2018
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 1 butir 2 :
“Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan dir sendiri , keluarga ,
orang lain , maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
MenurutHornby :
“Konsumen (consumen) adalah seseorang
yang membeli barang atau menggunakan jasa seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu . Sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang . Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Di dalam realitas bisnis seringkal idibedakan antara
:
a)
Consumen (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
Konsumen adalah semua
orang atau masyarakat . Termasuk pelanggan. Pelanggan adalah konsumen
yang telah mengkonsumsi suatu produk
yang di produksi oleh produsen tertentu.
b) Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara
:
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
2. Azaz
dan Tujuan Konsumen
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan
yang telah diyakini bisa
memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya
asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan
yang benar-benar kuat.
1) Asas
Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen :
a.
Asas manfaat
Maksud asas ini adalah
untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen
dan pelau usaha secara keseluruhan.
b.
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan
agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.
Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
d.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
e.
Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan
agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian
hukum.
2)
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan
Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai
berikut :
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
f.
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen
3. Hak Dan Kewajiban Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa,
konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara sponta nmenyadari akan hal itu.
Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.Berdasarkan
UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
·
Hakataskenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·
Hak untuk di dengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang
digunakan.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, gant irugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalampasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. Selain hak-hak
yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang.
Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang
dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi
”persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
juga dalam pasal
382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum,
hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumen yang
merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen , bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya .
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal
5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
·
Membaca atau mengikuti petunjukin formasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaks ipembelian barangdan/ataujasa
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :
1) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
2) Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3) Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4) Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah :
1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
2) Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3) Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4) Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
5) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan
dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik
dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban
konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan
dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa
pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus
melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan
iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
5.
Perbuatan
Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Ketentuan
mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU
PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni :
1) Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
produksi (Pasal 8 )
2) Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
pemasaran (Pasal 9 – 16)
3) Larangan bagi pelaku usaha periklanan
(Pasal 17)
Ada
10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK,
yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang :
1)
Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2)
Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3)
Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
4)
Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5)
Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
6)
Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
7)
Tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu;
8)
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label;
9)
Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
10) Tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha
diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan
minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap
daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan
Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib
memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada
konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2)
dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut :
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan
farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan
yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka
Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai
berikut :
·
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh)
lagi.
·
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai
atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
·
Bekas: sudah pernah dipakai.
·
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak
baik lagi)
Ternyata cukup sulit
untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda
tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih
dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti
pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda
tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak
berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah :
(4)Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
SUMBER :
Etta
Mamang Sangadji dan Dr.Sopiah. 2014. PerilakuKonsumen. Yogyakarta : Andi Publisher
UU N0.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
KELOMPOK 10
1.
IRMA
YANTIKA (23216591)
2.
RISKA
ANISAH (26216471)
3.
WAHYUNI
(2B217006)
Langganan:
Postingan (Atom)
-
"Tenggelamnya kapal van der wijck" merupakan film yang diangkat dari sebuah novel yang berjudul sama karya Buya Hamka y...
-
Sesi Ber-Opini Menurut Saya, Dalam era globalisasi ekonomi, perdagangan internasional antara negara menjadi kabur batasanny...
-
Pendahuluan dan Ruang Lingkup Manajemen SDM Pilihan Ganda 1. Yang dimaksud dengan manajemen adalah.. a. Suatu usaha...
