Minggu, 22 April 2018

PENYELESAIAN SENGKETA (ARBITRASE)

Mahkamah Internasional Sepakat Adili Sengketa Laut Timor
            Mahkamah Arbitrase internasional (PCA) sepakat untuk mengadili sengketa perbatasan maritim antara Australia dan Timor Leste yang sudah berlangsung satu dekade. Sengketa itu terkait status teritorial kedua negara di kawasan Laut Timor yang memiliki kandungan minyak dan gas besar yang diperkirakan mencapai 40 miliar dollar AS atau Rp 519,2 triliun. (PCA "menyatakan bahwa mereka berwenang untuk melanjutkan proses konsiliasi" yang diprakarsai oleh Timor Leste melawan Australia pada April. Hal itu disampaikan oleh PCA yang berkantor di Den Haag, Belanda, sebagaimana dilaporkan kantor berita Agence France-Presse.
            Timor Timur menyambut baik keputusan PCA ini. Timor Leste bulan lalu mendesak PCA – arbitrase tertua di dunia – untuk membantu mengakhiri sengketa yang telah memperburuk hubungan antara kedua negara, dengan mengatakan negosiasi yang dilakukan sejauh ini telah gagal. Australia sebaliknya berpendapat PCA tidak memiliki jurisdiksi dalam kasus persengketaan ini karena Pemerintah Australia sudah menandatangani perjanjian dengan Timor Leste untuk mengesampingkan jalan apapun untuk menyelesaikan kasus persengketaan ini ke pengadilan. Menlu Australia, Julie Bishop, mengatakan Australia menerima keputusan komisi dan akan terus terlibat dalam itikad baik seiring kita bergerak ke tahap berikutnya dari proses konsiliasi ini. "Kami berkomitmen untuk bekerja sama demi memperkuat hubungan kita dan mengatasi perbedaan-perbedaan kita di laut Timor," tambahnya. Pengacara pemerintah Australia juga telah berusaha mempertahankan pendapat bahwa pihaknya telah memulai pembicaraan dengan Timor Leste melalui pertukaran surat pada tahun 2003 untuk mencoba memecahkan sengketa ini. Namun, panel mengatakan pertukaran surat antara Australia dan Timor Timur "tidak merupakan perjanjian  karena pertukaran surat itu tidak mengikat secara hukum". Komisi Konsiliasi PCA yang beranggotakan lima orang memutuskan agar sengketa ini harus diselesaikan di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, yang meliputi ladang gas Greater Sunrise yang luas yang terletak di antara kedua negara. Menurut PCA, sengketa itu bukan diselesaikan lewat perjanjian tahun 2006,  yakni Pengaturan Maritime tertentu di Laut Timor (CMATS).
            Timor Leste juga telah menyerukan CMATS itu batal setelah menuduh Australia melakukan kegiatan mata-mata untuk mendapatkan keuntungan komersial selama berlangsungnya negosiasi perjanjian tersebut pada tahun 2004. Timor Leste secara resmi membatalkan kasus gugatan spionase ini terhadap Australia sebelum pengadilan PBB pada Juni 2015. PCA sejauh ini belum menutup kemungkinan turut membahas juga pertempuran diplomatik yang kompleks. Awal tahun ini komisi ini juga memicu kemarahan di Beijing. Hal itu karena PCA memenangkan gugatan Filipina bahwa klaim China atas Laut China Selatan yang kaya sumber daya itu tidak valid. PCA, didirikan pada tahun 1899, didedikasikan untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui pengadilan arbitrase, mediasi dan cara lain, dengan mengacu pada perjanjian internasional dan bilateral. Timor Leste, yang baru merdeka dari Indonesia pada 2002, adalah sebuah negara miskin yang sangat tergantung pada ekspor minyak dan gas.
            Pengadilan yang berbasis di Den Haag ini mengatakan pembicaraan antara Timor Leste dan Australia mengenai kasus sengketa ini akan terus berlangsung hingga tahun depan. Walau demikian, PCA menekankan pertemuan ini "sebagian besar akan dilakukan dalam pertemuan tertutup”. Komisi akan terlibat "dalam proses menciptakan hubungan yang positif antara kedua belah pihak untuk mencoba dan mempertemukan mereka bersama-sama ke meja," kata Aaron Matta, seorang peneliti senior dari lembaga pemikir The Hague Institute for Global Justice.


Sumber :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Internasional Sepakat Adili Sengketa Laut Timor",

KELOMPOK 10
1.       IRMA YANTIKA (23216591)
2.      RISKA ANISAH (26216471)
3.      WAHYUNI (2B217006)

.

Kamis, 29 Maret 2018

PERLINDUNGAN KONSUMEN


1.  Pengertian Konsumen
        Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  Pasal 1 butir 2 :
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan dir sendiri , keluarga , orang lain , maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
MenurutHornby :
“Konsumen (consumen) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu . Sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang . Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Di dalam realitas bisnis seringkal idibedakan antara :
a)      Consumen (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat . Termasuk pelanggan. Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
b)      Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
Konsumen
antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.

2.  Azaz dan Tujuan Konsumen
      Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
1)      Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen :
a.       Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
b.      Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.       Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
d.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.       Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
2)      Tujuan Perlindungan Konsumen
      Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.        Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen



3.  Hak Dan Kewajiban Konsumen
1)      Hak-Hak Konsumen
        Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai  adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara sponta nmenyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
·        Hakataskenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·        Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
·        Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·        Hak untuk di dengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·        Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·        Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·        Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·        Hak untuk mendapatkan kompensasi, gant irugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 

        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalampasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. Selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ”persaingan curang”.
        Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumen yang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen , bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya .

2)      Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
·        Membaca atau mengikuti petunjukin formasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·        Beritikad baik dalam melakukan transaks ipembelian barangdan/ataujasa
·        Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·        Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4.       Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
          Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :
1)      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2)      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3)      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4)      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah :
1)      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2)      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3)      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4)      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5)      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6)      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7)      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

          Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
          Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

5.     Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
     Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni :
1)      Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2)      Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3)      Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
     Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
1)      Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3)      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4)      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5)      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6)      Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
7)      Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
8)      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
9)      Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
10)   Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut :

(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

     UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut :
·        Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
·        Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
·        Bekas: sudah pernah dipakai.
·        Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
     Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah :
(4)Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

SUMBER :
Etta Mamang Sangadji dan Dr.Sopiah. 2014. PerilakuKonsumen. Yogyakarta : Andi Publisher
UU N0.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

KELOMPOK 10
1.      IRMA YANTIKA (23216591)
2.      RISKA ANISAH (26216471)
3.      WAHYUNI (2B217006)






JAWABAN UTS MANAJEMEN PERPAJAKAN