Mahkamah
Internasional Sepakat Adili Sengketa Laut Timor
Mahkamah Arbitrase internasional (PCA) sepakat
untuk mengadili sengketa perbatasan maritim antara Australia dan Timor Leste
yang sudah berlangsung satu dekade. Sengketa itu terkait status teritorial
kedua negara di kawasan Laut Timor yang memiliki kandungan minyak dan gas besar
yang diperkirakan mencapai 40 miliar dollar AS atau Rp 519,2 triliun. (PCA
"menyatakan bahwa mereka berwenang untuk melanjutkan proses
konsiliasi" yang diprakarsai oleh Timor Leste melawan Australia pada
April. Hal itu disampaikan oleh PCA yang berkantor di Den Haag, Belanda,
sebagaimana dilaporkan kantor berita Agence France-Presse.
Timor
Timur menyambut baik keputusan PCA ini. Timor Leste bulan lalu mendesak PCA –
arbitrase tertua di dunia – untuk membantu mengakhiri sengketa yang telah
memperburuk hubungan antara kedua negara, dengan mengatakan negosiasi yang
dilakukan sejauh ini telah gagal. Australia sebaliknya berpendapat PCA tidak
memiliki jurisdiksi dalam kasus persengketaan ini karena Pemerintah Australia
sudah menandatangani perjanjian dengan Timor Leste untuk mengesampingkan jalan
apapun untuk menyelesaikan kasus persengketaan ini ke pengadilan. Menlu
Australia, Julie Bishop, mengatakan Australia menerima keputusan komisi dan
akan terus terlibat dalam itikad baik seiring kita bergerak ke tahap berikutnya
dari proses konsiliasi ini. "Kami berkomitmen untuk bekerja sama demi
memperkuat hubungan kita dan mengatasi perbedaan-perbedaan kita di laut
Timor," tambahnya. Pengacara pemerintah Australia juga telah berusaha mempertahankan
pendapat bahwa pihaknya telah memulai pembicaraan dengan Timor Leste melalui
pertukaran surat pada tahun 2003 untuk mencoba memecahkan sengketa ini. Namun,
panel mengatakan pertukaran surat antara Australia dan Timor Timur "tidak
merupakan perjanjian karena pertukaran surat itu tidak mengikat secara
hukum". Komisi Konsiliasi PCA yang beranggotakan lima orang memutuskan
agar sengketa ini harus diselesaikan di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut,
yang meliputi ladang gas Greater Sunrise yang luas yang terletak di antara
kedua negara. Menurut PCA, sengketa itu bukan diselesaikan lewat perjanjian
tahun 2006, yakni Pengaturan Maritime tertentu di Laut Timor (CMATS).
Timor
Leste juga telah menyerukan CMATS itu batal setelah menuduh Australia melakukan
kegiatan mata-mata untuk mendapatkan keuntungan komersial selama berlangsungnya
negosiasi perjanjian tersebut pada tahun 2004. Timor Leste secara resmi
membatalkan kasus gugatan spionase ini terhadap Australia sebelum pengadilan
PBB pada Juni 2015. PCA sejauh ini belum menutup kemungkinan turut membahas
juga pertempuran diplomatik yang kompleks. Awal tahun ini komisi ini juga
memicu kemarahan di Beijing. Hal itu karena PCA memenangkan gugatan Filipina
bahwa klaim China atas Laut China Selatan yang kaya sumber daya itu tidak
valid. PCA, didirikan pada tahun 1899, didedikasikan untuk menyelesaikan
sengketa internasional melalui pengadilan arbitrase, mediasi dan cara lain,
dengan mengacu pada perjanjian internasional dan bilateral. Timor Leste, yang
baru merdeka dari Indonesia pada 2002, adalah sebuah negara miskin yang sangat
tergantung pada ekspor minyak dan gas.
Pengadilan
yang berbasis di Den Haag ini mengatakan pembicaraan antara Timor Leste dan
Australia mengenai kasus sengketa ini akan terus berlangsung hingga tahun
depan. Walau demikian, PCA menekankan pertemuan ini "sebagian besar akan
dilakukan dalam pertemuan tertutup”. Komisi akan terlibat "dalam proses
menciptakan hubungan yang positif antara kedua belah pihak untuk mencoba dan
mempertemukan mereka bersama-sama ke meja," kata Aaron Matta, seorang
peneliti senior dari lembaga pemikir The Hague Institute for Global Justice.
Sumber :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Internasional Sepakat Adili
Sengketa Laut Timor",
KELOMPOK
10
1. IRMA
YANTIKA (23216591)
2.
RISKA
ANISAH (26216471)
3. WAHYUNI (2B217006)
.