Pemutusan Hubungan Kerja
Pilihan Ganda
1.
Berakhirnya hubungan kerja sama
antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati,
atau mungkin berakhir di tengah karier adalah pengertian dari…
a.
Orientasi Kerja
b.
Selektif
c.
Pelatihan Karyawan
d.
Pemutusan Hubungan Kerja
2.
Pemberhentian Karyawan (Pemutusan
hubungan Kerja) diatur dalam UU No…
a.
13 Tahun 2003
b.
13 Tahun 2004
c.
13 Tahun 2005
d.
13 Tahun 2006
3.
Menurut Drs. Manullang ada 3
sebab utama yang mengakibatkan pemberhentian personil, yaitu kecuali…
a.
Karena mampu menghandle stress
b.
Karena keinginan karyawan
c.
Karena keinginan perusahaan
d.
Karena Pensiun
4.
Karena Karyawan tidak mampu
menyelesaikan tugasnya merupakan alasan pemberhentian karena keinginan….
a.
Karyawan
b.
Pemerintah
c.
Direktur
d.
Perusahaan
5.
Penghargaan yang berupa jaminan
di hari tua yang diberikan kepada Pegawai Negeri atas jasa-jasanya selama
pengabdian dalam Dinas Pemerintah adalah pengertian dari…
a.
Seleksi
b.
Pelatihan
c.
Pensiun
d.
orientasi
Essai
1.
Apa itu Pemutusan Hubungan
Kerja?
Jawab :
Pemutusan Hubungan Kerja adalah saat berakhirnya hubungan kerja sama
antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati,
atau mungkin berakhir di tengah karier.
2.
Sebutkan UU yang mengatur
tentang PHK!
Jawab :
Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003,
strukturnya sebagai berikut:
Terdiri dari 18 Bab, 193 pasal.
·
Bab I Ketentuan Umum
·
Bab II Landasan, Asas, dan
Tujuan
·
Bab III Kesempatan dan
Perlakuan Sama
·
Bab IV Perencanaan Tenaga Kerja
dan Informasi Ketenagakerjaan
·
Bab V Pelatihan Kerja
·
Bab VI Penempatan Tenaga Kerja
·
Bab VII Perluasan Kesempatan
Kerja
·
Bab VIII Penggunaan Tenaga
Kerja Asing
·
Bab IX Hubungan Kerja
3.
Jelaskan apa saja penyebab utama
yang mengakibatkan Pemberhentian kerja!
Jawab :
Menurut Drs. Manullang ada 3 sebab utama yang mengakibatkan
pemberhentian personil, yaitu:
Ø KARENA KEINGINAN PERUSAHAAN
Ø KARENA KEINGINAN KARYAWAN
Ø KARENA KEINGINAN LAIN-LAIN
§ PENSIUN
§ KONTRAK KERJA BERAKHIR
§ KESEHATAN KARYAWAN
§ MENINGGAL DUNIA
§ PERUSAHAAN DILIKUIDASI
§ UNDANG-UNDANG
4.
Apa itu pensiun? Jelaskan!
Jawab :
Pensiun adalah penghargaan yang berupa jaminan di hari tua yang
diberikan kepada Pegawai Negeri atas jasa-jasanya selama pengabdian dalam Dinas
Pemerintah. Jaminan hari tua ini berupa sejumlah uang yang diberikan kepada
Pegawai Negeri atau keluarganya setiap bulan.
5.
Jelaskan macam-macam dari
pensiun!
Jawab :
Berdasarkan kepada siapa yang menerima pensiun itu, kita dapati
macam – macam pensiun sebagai berikut :
1)
Pensiun Pegawai Negeri
Pensiun Pegawai Negeri ialah pensiun
yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hak pensiun.
Dengan demikian, penerima pensiun adalah Pegawai Negeri yang bersangkutan.
2)
Pensiun janda/duda
Pensiun janda/duda ialah pensiun yang
di berikan kepada istri/suami Pegawai Negeri yang meninggal dunia; baik
meninggalnya pada saat Pegawai Negeri tersebut belum pensiun tetapi mempunyai
hak pensiun, maupun meninggalnya setelah menjalani pensiun. Jika isterinya
lebih dari satu, maka pensiun diberikan kepada yang paling lama menjadi
isterinya.
3)
Pensiun anak
Pensiun anak ialah pensiun yang
diberikan kepada anak/anak-anak dari seorang pegawai negeri atau pensiunan
pegawai negeri yang meninggal dunia dimana penerima pensiun janda/duda sudah
tidak ada lagi. Pemberian pensiun anak terbatas sampai usia 18 tahun atau sudah
kawin.
4)
Pensiun orang tua
Apabila seorang pegawai negeri yang
berhak pensiun meninggal dunia, dan tidak ada ahli waris yang berhak menerima
pensiun, maka pensiunnya diberikan kepada orang tuanya.
Kunci Jawaban :
Pilihan Ganda
1.
D
2.
A
3.
A
4.
D
5.
C
Referensi :
Susilo Martoyo, S.E. "Manajemen Sumber Daya Manusia".
BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1998.