Koperasi atau Cooperative Organization bermakna organizatian owned by and operated for the
benefit of those using its services atau dalam bahasa Indonesia diartikan
bahwa organisasi koperasi adalah organisasi yang dimiliki sekaligus
dioperasikan untuk kepentingan penggunaannya dalam hal ini adalah anggotanya. Koperasi
yang berawal dari kata “co” yang
berarti bersama dan “operation” yang
berarti bekerja, sehingga koperasi diartikan dengan “bekerja sama”. Sedangkan,
pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858)
yang diterapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator” yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran
praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada Tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Utomo.
Tokoh nasional yang dengan gigih mendukung koperasi adalah Moh. Hatta, wakil
Presiden Republik Indonesia yang pertama, sehingga beliau disebut dengan Bapak
Koperasi Indonesia. Secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada
tanggal 12 Juli 1947 pada Kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
Pada Undang-Undang No.
12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini
tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan
kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang
dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang
dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi
tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai
negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang
Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga
mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1),
syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha,
produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.
Undang-Undang No. 12
Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini
terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui
keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang
dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan
usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi.
Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi
konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar